Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sudah Terang Benderang?

 Jakarta - Sesudah nyaris satu bulan berakhir, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dalam rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada akhirnya mulai mendapati titik jelas.   Slot Judi Online



Polisi pada akhirnya memutuskan terdakwa dalam kejadian yang terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022 itu. Ialah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai terdakwa. Musuh beradu tembak Brigadir J itu dijaring dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan.

Trik Mengalahkan Mesin Slot Online

"Penyidik telah lakukan gelar kasus dan pengecekan saksi-saksi juga. Cukup memutuskan Bharada E sebagai terdakwa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam pertemuan jurnalis, Rabu (3/8/2022) malam.


Menurut Andi, pengecekan dan penyelidikan tidak stop sampai di sini dan masih tetap berkembang. "Masih tetap ada beberapa saksi kembali yang hendak kita kerjakan pengecekan," terang Andi.


Atas tindakannya, Bharada E dengan pasal dugaan pembunuhan, yakni Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.


"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Andi.


Adapun isi Pasal 338 ialah 'Barang siapa dengan menyengaja hilangkan jiwa seseorang, dijatuhi hukuman, karena pemberontakan mati, dengan hukuman penjara selamanya lima belas tahun'.


Sementara pelibatan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu diartikan terbagi dalam 'pembuat' yakni orang yang memberi perintah, 'penyuruh' yakni orang yang bersama lakukan, 'pembuat peserta' yakni orang yang memberikan perintah dengan menyengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.


Tinggal Nantikan Terdakwa


Saat sebelum polisi umumkan terdakwa, keluarga Brigadir J sudah menjumpai Menteri Koordinator sektor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kantornya, untuk minta keadilan, pada Rabu siang.


Berkaitan ini, Mahfud Md mengatakan jika pemerintahan memberikan seutuhnya proses penyidikan dilacak habis oleh aparatur kepolisian. Diakuinya tidak turut serta pada proses tehnis penyelidikan, karenanya jadi ranah polisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

parental controls to manage

relationship with natural resources

Promoting algorithmic fairness